Incinews.net
Selasa, 29 Januari 2019, 08.39 WIB
Last Updated 2019-01-29T00:39:27Z
DompuHukumOpini

Penyelesaian Kasus Nikah Tidak Tercatat


Oleh: Waliyyul Ahdil Islam
(Penghulu pada KUA Kecamatan Dompu)

Setelah diluncurkannya SIMKAH Web oleh Kementerian Agama yang telah terintegrasi dengan SIAK Kementerian Dalam Negeri dan SIMPONI Kementerian Keuangan, serta kepengkapan persyaratan administrasi pencatatan pernikahan. Pada tulisan kali ini ada beberapa hal yang ingin kami bahas sebagai bentuk penyiaran informasi dan sosialisasi.

Pentingnya pencatatan nikah ini dilakukan karena adanya kebutuhan secara administratif maupun secara hukum serta sebagai bukti otentik tentang peristiwa sejarah yang melekat pada seseorang. Juga berkaitan dengan keperluan pengurusan administrasi lainnya, misalnya untuk pemisahan Kartu Keluarga, Penerbitan Akta Kelahiran Anak, Perubahan status pada KTP, pembuatan Pasport dan lain sebagainnya.

Ada beberapa kasus yang terjadi di tengah-tengah kita terkait dengan masalah munakahat atau yang lebih akrab dengan istilah pernikahan, yang mana umumnya terjadi adalah; 1) pernikahan yang tidak dicatat oleh PPN, 2) pernikahan yang dihadiri oleh P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) tetapi tidak diserahkan berkas nikah kepada PPN sehingga nikah tidak tercatat, 3) nikah yang kedua dan seterusnya oleh suami dengan wanita yang lain atau poligami tidak berizin dari Pengadilan Agama.

Umumnya tiga persoalan ini yang muncul dimasyarakat yang dikategorikan dengan berbagai alasan dan faktor. Adapun faktor-faktor dan alasannya antara lain:
1.      Pernikahan yang tidak dicatat oleh PPN karena calon pengantin atau keluarga yang ingin melaksanakan pernikahan sudah mengetahui bahwa nikah tersebut memiliki kekurangan sehingga PPN menolak pernikahan tersebut, misalnya kurang umur bagi calon pengantin sehingga inisiatif keluarga melaksanakan akad nikah dengan tidak diawasi oleh petugas PPN atau P3N.
2.      Pernikahan dibawah umur tersebut sudah dilakukan penolakan oleh KUA Kecamatan, tetapi yang bersangkutan tidak mendaftarkan penolakan tersebut kepada PA dan tidak mengikuti siding dispensasi, tetapi memilih mengadakan akad nikah sendiri.
3.      Pernikahan yang dihadiri oleh P3N tetapi tidak disetorkan kepada PPN, atau peristiwa nikah tersebut dilaporkan ke PPN tetapi setelah di lakukan pemeriksaan ternyata terdepat kekurangan untuk melengkapi berkas tersebut tidak dilakukan oleh P3N sehingga peristiwa nikah tersebut tidak dicatatkan.
4.      Pernikahan poligami oleh suami yang tidak berdasarkan ijin Pengadilan Agama.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai lembaga pelaksana dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan peraturan pendukung lainnya, seperti pengawasan dan pencatatan perkawinan bagi anggota TNI/POLRI dan PNS/ASN, tentu menghadapi berbagai persoalan. Dan umumnya permasalahan yang terjadi adalah pelanggaran dari pada peraturan perundang-ungangan tersebut.

Kembali ke topik yang kita bahas, lantas bagaimana untuk menyelesaikan kasus-kasus pernikahan yang tidak tercatat di KUA Kecamatan tersebut? Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tepatnya pada Pasal 49 ayat (1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c. wakaf dan shadaqah.

Dengan adanya dasar tersebut, maka persoalan perkawinan yang tidak tercatat pada KUA Kecamatan oleh PPN penyelesaiannya di Pengadilan Agama melalui proses sidang. Proses sidang atau yang lebih dikenal dengan sidang itsbat, ini tentu ada beberapa persyarakatan yang disiapkan secara administrasi oleh pemohon disamping persyaratan lain yang diminta oleh Pengadilan Agama, yaitu Surat Keterangan Pernah Menikah dari Lurah/Desa, Surat Keterangan Nikah Tidak Tercatat dari KUA Kecamatan dan melengkapi berkas lainnya. (lihat tulisan sebelummnya berjudul: Pelayanan Nikah Di KUA Kecamatan Dompu Berbasis Web)

Penyelesaian masalah perkawinan ini oleh Pengadilan Agama yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap umumnya ada dua; yaitu yang pertama, sidang tersebut memenuhi permohonan pemohon untuk mencatatkan perkawinan di KUA Kecamatan, dan yang kedua memenuhi permohonan pemohon untuk bercerai dengan diterbitkannya Akta Cerai (AC).

Lantas bagaimana dengan persoalan yang ketiga (Pernikahan poligami oleh suami yang tidak berdasarkan ijin pengadilan)? Masalah ini biasanya ditolak oleh Pengadilan Agama untuk dilakukan persidangan karena biasanya yang bersangkutan telah mengetahui bahwa pernikahan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan poligami yang ditangani atau yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama adalah berdasarkan Pemohon mengajukan surat tanda persetujuan dari istri pertama sehingga pemohon dan istri ini dipanggil oleh mejelis hakim untuk dimintai keterangan. Dengan mengacu kepada UU. Nomot 1 tahun 1974 Pasal 3 ayat (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya pembahasan ini akan kami hadirkan pada tulisan berikutnya.

Demikian tulisan singkat yang dapat kami sampaikan pada edisi kali ini, semoga bermanfaat dan memberi informasi kepada masyarakat. Wallahu a’alam, Wassalam.