Kasi Bimbingan Kelembagaan, Sumbangan dan Bantuan Sosial (BKSS),Dinas Sosial Kabupaten Bima.Ismud S,Sos,
Bima,Incinews.Net- Pendamping Program
Keluarga Harapan (PKH) bagi Masyarakat
Penerima manfaat Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima untuk Desa Karampi dan Sarae
Ruma yang di duga menggelapkan Dana Masyarakat Penerima Manfaat telah di
Berhentikan dari jabatanya.
Hal itu disampaikan Kasi Bimbingan Kelembagaan,
Sumbangan dan Bantuan Sosial (BKSS),Dinas Sosial Kabupaten Bima.Ismud S,Sos,
yang dikonfirmasi pada Senin (28/1/2019).
Ismud Menjelaskan
Saudara saidin sudah dipanggil secara patut oleh dinas Sosial Kabupaten Bima
dan telah dilakukan pembinaan, tetapi masih saja tidak mau mengembalikan uang
senilai 75 Juta Rupiah dari 150 orang Masyarakat Penerima Manfaat,ungkpanya.
“Kita sudah panggil,
telah dibina bahkan telah buat surat peryataan untuk mengembalikan hak
masyarakat, nyatanya sampai akhir masih bandel”,kata Ismud.
Setelah melewati tanggal
sesuai Surat Pernyataan yang diabuatnya
sendiri, Saidin tidak pernah muncul, ketika di hubungi sampai kemarinpun tidak
dapat di hubungi dengan tidak mau angkat telpon dan Hpnya Non aktif,Jelas
Ismud.
Sebagaimana sebelumnya
Dugaan penggelapan Uang masyarakat yang disalurkan melalui Program Bantuan
Sosial masyarakat telah dilaporkan ke Polres Bima, Soal Hukumnya kita serahkan
sepenuhnya pada Penyidik, terang Ismud.
“Suadin resmi di Pecat
sebagai pendamping PKH langgudu sebagaimana Prosedur yang ada, Surat teguran
1-3 telah dilayangkan, statusnya sekarang bukan Pendamping PKH lagi”,Katanya
(Inc)