Incinews.net
Rabu, 16 Januari 2019, 09.56 WIB
Last Updated 2019-01-16T01:56:00Z
BimaHukumSosial

Pendamping PKH Langgudu, Diduga Gelapkan 75 Juta Uang KPM


Team wartawan bersama Kasi BJS, Ismud, S.sos

Bima,Incinews.Net- Penyalahgunaan Anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Masyarakat Penerima manfaat,Tahap III Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima untuk Desa Karampi dan Sarae Ruma, diduga dilakukan Pendamping Program Keluarga Harapan.

Dinas Sosial Kabupaten Bima, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (BJS), melalui Kepala seksi Ismud S,Sos, yang ditemui Team Wartawan, Selasa (15/1/2019), membenarkan adanya dugaan penggelapan Dana Program Keluarga Harapan yang dilakukan oleh pendamping inisial SD, dengan modus tidak membagikan 150 Kartu Kredit Masyarakat penerima Manfaat, didalam kartu kredit masing-masing tersimpat dana sekitar 500.000 (lima ratus ribu rupiah),ungkapnya

Sebelumnya yang bersangkutan sudah dipangil secara dinas dan memberikan peryataan akan mengembalikan uang yang di salah gunakan tersebut, paling lambat 15 Desember 2018, namun sampai sekarang SD justru menghilang entah kemana, terang Ismud.
surat Pernyataan

“Dari 150 Keluarga Penerima manfaat, dikali 500 ribu, jumlah dana yang diduga digelapkan sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)”,Kata,ismud.

Dikatakan ismud, peryataan dari oknum SD, dibuatkan dalam bentuk pernyataan resmi, tertanggal 27 September 2018, tegasnya.

Sedangkan Kabid BJS, Rizal Mukhlis, S.E, dikonfirmasi via komunikasi elektronik, rabu (16/1/2019), akan melakukan langkah hukum terkait, raibnya hak rakyat penerima manfaat yang di lakukan pendamping PKH.

“Setelah di proses ternyata SD, tidak menunjukan itikad baik, Insya allah langkah hukum akan kami tempuh”, tegas, Rizal. (Team)