Team wartawan bersama Kasi BJS, Ismud, S.sos
Bima,Incinews.Net- Penyalahgunaan
Anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) bagi Masyarakat Penerima manfaat,Tahap
III Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima untuk Desa Karampi dan Sarae Ruma, diduga
dilakukan Pendamping Program Keluarga Harapan.
Dinas Sosial
Kabupaten Bima, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial (BJS), melalui Kepala seksi Ismud
S,Sos, yang ditemui Team Wartawan, Selasa (15/1/2019), membenarkan adanya
dugaan penggelapan Dana Program Keluarga Harapan yang dilakukan oleh pendamping
inisial SD, dengan modus tidak membagikan 150 Kartu Kredit Masyarakat penerima
Manfaat, didalam kartu kredit masing-masing tersimpat dana sekitar 500.000
(lima ratus ribu rupiah),ungkapnya
Sebelumnya yang
bersangkutan sudah dipangil secara dinas dan memberikan peryataan akan
mengembalikan uang yang di salah gunakan tersebut, paling lambat 15 Desember
2018, namun sampai sekarang SD justru menghilang entah kemana, terang Ismud.
surat Pernyataan
“Dari 150
Keluarga Penerima manfaat, dikali 500 ribu, jumlah dana yang diduga digelapkan
sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)”,Kata,ismud.
Dikatakan ismud,
peryataan dari oknum SD, dibuatkan dalam bentuk pernyataan resmi, tertanggal 27
September 2018, tegasnya.
Sedangkan Kabid
BJS, Rizal Mukhlis, S.E, dikonfirmasi via komunikasi elektronik, rabu
(16/1/2019), akan melakukan langkah hukum terkait, raibnya hak rakyat penerima
manfaat yang di lakukan pendamping PKH.
“Setelah di
proses ternyata SD, tidak menunjukan itikad baik, Insya allah langkah hukum akan
kami tempuh”, tegas, Rizal. (Team)