Taufiqurrahman,S.H,
saat Menyerahkan Laporan pada Perwakilan Ombudsman NTB
Bima,incinews.net- Gugatan yang
dilayangkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Bima, di
Lemabaga Ombudsman Nusa Tenggara barat, pada Kamis (3/1/2019) lalu, belum bisa
di Proses lebih lanjut karena menunggu Hasil dari Keputusan Komisi Pemilihan
Umum republik Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Abdul Gafur dari devisi
Penerimaan Laporan Ombudsman.
“Kami telah
menerima laporannya dan telah diperiksa isi laporan baik secara materil dan
formil, mengingat laporanya tentang Mal Administrasi sebagaimana Undang-undang
Ombuadsman sendiri, maka sebelum ada tanggapan resmi dari KPU RI, Ombudsman
belum bisa menindaklanjuti”,Ungkap, Gafur, Selasa (15/1/2019).
Gafur juga
menyarankan pada peserta Calon Anggota KPU Kabupaten kota Periode 2019-2024,
supaya memberitahukan, apabila keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesiatelah ada.
Taufiqurrahman,S.H,
mewakili Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Bima, sebelumnya telah menyampaikan
Laporan resmi ke Ombudsman, dikonfirmasi media Incinews.net, mengatakan akan
mengindahkan apa yang menjadi saran dari Ombudsman Nusa Tenggara Barat.
“Nanti kalau
keputusan dari KPU Republik Indonesia keluar, dipastikan, kami akan
menyampaikanya pada Ombudsman”,ujarnya.
Opick mengakui,
laporan tentang tidak profesionalnya Panitia seleksi Calon Anggota KPU Periode
2019-2024, tidak saja di sampaikan ke Ombudsman, melainkan juga di sampaikan
pada lembaga lain yang bisa memproses hasil kerja yang diduga bertentangan
dengan aturan mengenai pemilihan Umum,jelas, Putra Parado ini.
“Kita tunggu
saja, Insya allah kesabaran dalam berjuang pasti menghasilkan kebaikan”,tutupnya.
(inc)