Incinews.net
Kamis, 24 Januari 2019, 16.57 WIB
Last Updated 2019-01-24T08:57:04Z
HukumNTB

KPU RI Main-main Dengan Masa Depan Pemilu di NTB


Taufiqurrahman,S.H

Bima,incinews,Net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia potensial melanggar kode etik sebagai penyelenggara atas sikapnya mendiamkan keberatan yang diajukan oleh peserta seleksi calon KPU Kabupaten/Kota diberbagai daerah di NTB.

Hal itu disampaikan oleh mantan peserta seleksi mewakili teman-temanya yang sudah bersurat kepada KPU RI, terkait dugaan cacat hukumnya proses dan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota se -NTB beberapa waktu yang lalu.

Potensi pelanggaran etik tersebut disebabkan adanya pembiaran oleh KPU RI atas dugaan tidak profesional dan transparannya serta cacat hukumnya proses dan hasil seleksi calon anggota KPU Kab/Kota yang dihasilkan oleh Timsel 1 dan Timsel 2, sehingga tidak ada kepastian hukum menyangkut keberatan yang diajukan oleh perwakilan peserta diberbagai daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Taufiqurrahman, SH yang merupakan peserta seleksi. "KPU RI sudah seharusnya bersikap akomodatif dan transparan menjelaskan tentang apa yang menjadi pokok keberatan kami atas seleksi itu yang cacat itu, inikan sama halnya dengan pelanggaran pada nilai-nilai yang sepatutnya".  Ditambahkannya "bayangkan sejak diumumkannya hasil seleksi itu sudah ada keberatan lisan dan tertulis dari kami sebagai peserta tentang tidak transparannya Timsel. Tetapi hingga kini malah KPU RI diam saja dan terkesan menutup-nutupi adanya masalah sebagaimana yang sudah kami laporkan". Apalagi keberatan kita itu sudah disampaikan sejak awal berikut bukti-bukti yg mengindikasikan cacatnya proses dan hasil seleksi Timsel.

Malah menurut Pemuda yang akrab disapa Opick ini, KPU RI dan KPU Provinsi NTB justru secara diam-diam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Propertest) pada mereka yang dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar dari hasil seleksi yang diduga cacat. "Iya, inikan aneh, Minggu kemarin KPU RI melakukan FPT dan melantik Anggota KPU Provinsi, sedangkan untuk hari ini KPU Provinsi yang baru juga itu melakukan FPT pada 10 (sepuluh) besar dari 2 Kabupaten/Kota yaitu Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah. Kedua Kabupaten/Kota itu kan, notabene merupakan 10 besar hasil kerja Timsel tidak profesional dan cacat. Tapi kok malah di Uji Kelayakan? Mestinya clear-kan dulu dugaan pelanggaran oleh Timsel-Timsel itu", herannya, Kamis (24/1/2019)

"Mau jadi apa negara dan daerah ini jika pemaksaan kehendak macam KPU RI ini terjadi. Ingat, mereka jangan minum ludahnya sendiri, sibuk mengajak orang untuk menjadikan pemilu berintegritas tapi kelakuannya tidak mencerminkan prinsip-prinsip yang mestinya dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu." Gugatnya

Ini pelanggaran asas dan saya kira semua orang peduli dengan integritas dan tegaknya hukum pemilu yang berkeadilan harus menggugat perilaku pongah macam Timsel dan KPU RI itu. Cara seperti ini sama saja dengan KPU RI sengaja menempatkan dirinya sebagai penyumbang dan bagian dari terjadinya konflik Pemilu 2019,Pungkasnya (inc)