Taufiqurrahman,S.H
Bima,incinews,Net- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia potensial melanggar kode etik sebagai
penyelenggara atas sikapnya mendiamkan keberatan yang diajukan oleh peserta
seleksi calon KPU Kabupaten/Kota diberbagai daerah di NTB.
Hal itu
disampaikan oleh mantan peserta seleksi mewakili teman-temanya yang sudah bersurat
kepada KPU RI, terkait dugaan cacat hukumnya proses dan hasil seleksi calon
anggota KPU Kabupaten/Kota se -NTB beberapa waktu yang lalu.
Potensi
pelanggaran etik tersebut disebabkan adanya pembiaran oleh KPU RI atas dugaan
tidak profesional dan transparannya serta cacat hukumnya proses dan hasil
seleksi calon anggota KPU Kab/Kota yang dihasilkan oleh Timsel 1 dan Timsel 2,
sehingga tidak ada kepastian hukum menyangkut keberatan yang diajukan oleh
perwakilan peserta diberbagai daerah.
Hal tersebut
disampaikan oleh Taufiqurrahman, SH yang merupakan peserta seleksi. "KPU
RI sudah seharusnya bersikap akomodatif dan transparan menjelaskan tentang apa
yang menjadi pokok keberatan kami atas seleksi itu yang cacat itu, inikan sama
halnya dengan pelanggaran pada nilai-nilai yang sepatutnya". Ditambahkannya "bayangkan sejak
diumumkannya hasil seleksi itu sudah ada keberatan lisan dan tertulis dari kami
sebagai peserta tentang tidak transparannya Timsel. Tetapi hingga kini malah
KPU RI diam saja dan terkesan menutup-nutupi adanya masalah sebagaimana yang
sudah kami laporkan". Apalagi keberatan kita itu sudah disampaikan sejak
awal berikut bukti-bukti yg mengindikasikan cacatnya proses dan hasil seleksi
Timsel.
Malah menurut
Pemuda yang akrab disapa Opick ini, KPU RI dan KPU Provinsi NTB justru secara
diam-diam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Propertest) pada
mereka yang dinyatakan lulus 10 (sepuluh) besar dari hasil seleksi yang diduga
cacat. "Iya, inikan aneh, Minggu kemarin KPU RI melakukan FPT dan melantik
Anggota KPU Provinsi, sedangkan untuk hari ini KPU Provinsi yang baru juga itu
melakukan FPT pada 10 (sepuluh) besar dari 2 Kabupaten/Kota yaitu Kota Mataram
dan Kabupaten Lombok Tengah. Kedua Kabupaten/Kota itu kan, notabene merupakan
10 besar hasil kerja Timsel tidak profesional dan cacat. Tapi kok malah di Uji
Kelayakan? Mestinya clear-kan dulu dugaan pelanggaran oleh Timsel-Timsel
itu", herannya, Kamis (24/1/2019)
"Mau
jadi apa negara dan daerah ini jika pemaksaan kehendak macam KPU RI ini
terjadi. Ingat, mereka jangan minum ludahnya sendiri, sibuk mengajak orang
untuk menjadikan pemilu berintegritas tapi kelakuannya tidak mencerminkan
prinsip-prinsip yang mestinya dimiliki oleh setiap penyelenggara pemilu." Gugatnya
Ini
pelanggaran asas dan saya kira semua orang peduli dengan integritas dan tegaknya
hukum pemilu yang berkeadilan harus menggugat perilaku pongah macam Timsel dan
KPU RI itu. Cara seperti ini sama saja dengan KPU RI sengaja menempatkan
dirinya sebagai penyumbang dan bagian dari terjadinya konflik Pemilu 2019,Pungkasnya
(inc)