Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu, Catur Hidayat Putra, SH., yang juga kordinator Gakumdu Kejaksaan setempat.
Dompu,incinews.Net - Diduga menjadi Pelaksana kampanye salah satu calon anggota DPRD Provinsi pada pemilu tahun 2019 ini, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Dompu NTB terancam dipidana 1 (satu) tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu, Catur Hidayat Putra, SH., menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) yang melibatkan oknum anggota BPD tersebut dinyatakan rampung (P21).
"Setelah berkasnya kami terima dari penyidik Gakumdu Kepolisian dan melakukan penelitian serta berkoordinasi dengan Bawaslu, berkasnya dinyatakan P21," jelas Catur yang juga koordinator Gakumdu Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (10/01/2019).
Katanya, oknum anggota BPD tersebut disangkakan melanggar pasal 494 junto 280 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta rupiah.
"Hari ini dilakukan pelimpahan dari Gakumdu Kepolisian ke Gakumdu Kejaksaan. Selanjutnya akan segara kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secepatnya karena 5 alat bukti sudah terpenuhi," cetusnya .
Terpisah, Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ SH., menyatakan bahwa oknum anggota BPD Desa Baka Jaya tersebut diduga menjadi pelaksana kampanye calon anggota DPRD Provinsi di Dusun Wodi, Desa Baka Jaya, pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.
Pelimpahan tersangka (tengah memakai jaket hitam) kasus dugaan Tipilu yang melibatkan oknum anggota BPD dari penyidik Gakumdu Kepolisan ke Gakumdu Kejaksaan Negeri Dompu yang disaksikan Devisi HPPS Bawaslu Kabupaten Dompu, Swatari HAZ SH.
Katanya, yang bersangkutan ditemukan sebagai pembawa acara (MC) saat kampanye. "Saat membawakan acara kampanye, dia (anggota BPD) memperkenalkan citra diri calon dan mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih calon yang bersangkutan," ucapnya. (inc)