Kadis Keswan Kabupaten Bima
Bima,incinews.Net-Menyusul Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit anjing gila (rabies) yang
terjadi di Kabupaten Dompu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak
Keswan) Kabupaten Bima Ir. Abdollah mengatakan bahwa Kabupaten Bima sudah mulai
mewaspadai terhadap menyebarnya penyakit yg mematikan akibat gigitan anjing
gila ini.
"Meskipun saat ini Kabupaten Dompu
telah dinyatakan berstatus KLB Rabies, namun untuk Kabupaten Bima sampai saat
ini belum ada laporan masyarakat terkait adanya warga yang terpapar penyakit
ini", ungkapnya, Jum'at (25/1/2919)
Dikatakan Abdollah korban yang terpapar
rabies di Kabupaten Dompu sejak bulan November 2018 mencapai angka 275 orang
yang terkena gigitan dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia. Namun demikian
katanya, Kabupaten Bima masih memberlakukan status waspada terhadao penyebaran
rabies.
Secara historis Pulau Sumbawa bukan
merupakan daerah penyebaran penyakit rabies seperti Sulawesi Bali dan Flores,
namun untuk mengantisipasi meluasnya wabah rabies di Kabupaten Bima, Abdollah
telah mengambil langkah yang diperlukan dalam mengantisipasi wabah rabies.
"Setelah mengikuti Rapat koordinasi
di tingkat provinsi, kami telah mengambil langkah yang diperlukan untuk
mengantisipasi wabah ini".
Unit pelaksana teknis (UPTD) Poskeswan
khususnya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Dompu seperti Kecamatan
Madapangga dan Donggo bagian barat telah diinstruksikan untuk terus memberikan
penyuluhan dan meningkatkan kewaspadaan dengan menghindarkan diri dari gigitan
anjing gila. Perilaku anjing gila cenderung reaktif menyerang membabi buta
mahluk lain termasuk manusia. Kalau terjadi gigitan terhadap manuaia maka
segera dicuci bekas gigitannya dan segera larikan ke rumah sakit/puskesmas
setempat". Ungkapnya.
Disamping itu, "Disnak Keswan juga
akan melakukan eliminasi rabies ini dalam waktu dekat di kecamatan Madapangga
dan Bolo untuk mencegah meluasnya penyakit anjing gila ini". Jelas pria
yang akrab disapa Aba Ola ini.
Dirinya juga akan melakukan koordinasi
dengan instansi terkait seperti Pos Karantina Hewan, Dinas Kesehatan, Dinas kominfostik
dan Bagian Administrasi Kesra berkaitan dengan penanganan upaya pencegahan dan
antisipasi penyakit ini.
Bila ada laporan kejadian, "penanganan korban dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan penanganan hewan oleh Dinas Peternakan dan Keswan". Tandasnya. (Inc) Hum