Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima
Bima,Incinews.Net- Pendamping Program
Keluarga Harapan (PKH) bagi Masyarakat Penerima manfaat Kecamatan Langgudu
Kabupaten Bima untuk Desa Karampi dan Sarae Ruma yang di duga menggelapkan Dana
Masyarakat Penerima Manfaat sebanyak 150 orang dengan Nilai rupiah 75 Juta.
Dinas Sosial Kabupaten Bima, Bidang
Bantuan dan Jaminan Sosial (BJS), melalui Kepala seksi Ismud S,Sos, yang
dikonfirmasi pada Kamis (24/1/2019) mengatakan, oknum pendamping PKH asal
langgudu inisial SD, resmi dilaporkan ke Polres Bima guna mempertanggung
jawabkan apa yang dia lakukan,ungkapnya.
“kita sudah melaporkanya ke Polisi,
tinggal menunggu hasil kerja polisi terkait masalah Dugaan penggelapan uang
Masyarakat penerima manfaat”,kata ismud.
Sedangkan Kabid BJS, Rizal Mukhlis, S.E, mengatakan
hal yang senada, Ia menambahkan sesuai kesepakatan bersama SD memang telah
dilaporkan, karena tidak patuh terhadap janji yang di buatnya sendiri.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima
Salahuddin ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, sebelumnya anak itu sudah
menyepakati untuk mengembalikan uang 75 juta tersebut, tetapi ternyata itu
hanya bohong belaka.
“Prosedur telah dilewati atau proses
internal, malahan tidak patuh, yah sudah lapor polisi saja”,katanya
Untuk diketahui Pendamping PKH itu,
gajinya lumayan juga sekitar 2,5 sampai 3 juta per Bulan dan tergantung lama
masa kerja, kenapasih masih tilep uang rakyat lagi,ungkap salahuddin.
Kadis berharap SD mengembalikan Dana yang
menjadi hak masyarakat,” kalau Dia kembalikan, kita akan cabut laporanya, jika
tidak proses jalan terus”,tutupnya. (Inc)