Kantor Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima, Agussalim, M. Si
Bima,Incinews.Net-
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) mulai 2 Januari 2019 kemarin, resmi menerapkan layanan
perizinan terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP,Drs.Agussalim
M.Si mengatakan, penerapan sistem online ini merupakan implementasi PP Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
"Penerapan pola
ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha dan
menciptakan model pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah serta
memberi kepastian bagi para pelaku usaha," jelas Agus pada Jum’at (11/1/2019)
di ruang kerjanya.
Disebutkan Agus,
proses permohonan dan pemberian rekomendasi semuanya dilakukan secara online
melalui aplikasi OSS. Sehingga pasca penerapan sistem ini, masyarakat dan
pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin dimana saja dan kapan saja dengan
cara masuk ke aplikasi OSS melalui website OSS yaitu www.oss.go.id. Artinya
pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP.
Lanjutnya, secara
tekhnis pelaku usaha cukup menginput data/bahan yang dibutuhkan sesuai
persyaratan dan akan langsung diproses oleh petugas. Selanjutnya petugas di
DPMPTSP Kabupaten Bima dapat memandu melalui via seluler bagi pelaku yang
membutuhkan.
"Hasilnya dalam
bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP dapat
diprint out oleh pelaku usaha dimanapun berada," jelas Agus.
Agus berharap kiranya
semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perijinan juga dapat menggunakan
aplikasi OSS, karena proses pemberian rekomendasi perijinan secara manual
seperti yang diterapkan selama ini tidak berlaku lagi. (inc)