Mataram,Incinews.Net-Sejumlah
perwakilan peserta seleksi Komisis Pemilihan Umum (KPU),dari enam Kabupaten
/Kota Se- Nusa Tengara Barat, melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur, terkait
mencuatnya persoalan dalam pelaksanaan seleksi KPU Kabupaten/Kota.
Dalam pertemuan yang
berlangsung Senin (31/12/2018), perwakilan peserta menyampaikan secara detail
dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Seleksi.Kemudian Wakil Gubernur Nusa
Tenggara Barat, Dr,Hj. Rohmi Djalillah menyatakan prihatin dan menyesalkan
adanya berbagai masalah dalam pelaksanaan seleksi Calon Komisioner KPU di NTB.
“Kami sudah memaparkan secara
detail bagaimana proses yang terjadi. Beliau menyatakan prihatin. Beliau
menyesalkan ada masalah dalam seleksi KPU Kabupaten/Kota di NTB,” kata H. Andi
Purna Hendri, S.Hi, perwakilan peserta seleksi dari Kabupaten Lombok Timur.
Andi menjelaskan pertemuan
dengan Wagub berlangsung selama 1 jam di
ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu masing-masing perwakilan peserta memaparkan
dugaan penyimpangan seleksi berdasarkan hasil temuan masing-masing. Namun
secara umum masalah yang terjadi dalam pelaksanaan proses seleksi KPU di NTB
adalah dugaan maladministrasi yang dilakukan Timsel dalam menetapkan peringkat
10 besar.
Ia menambahkan, Wagub Rohmi
memberi perhatian besar terhadap masalah ini. Ia berjanji akan mempelajari terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat
menentukan langkah apa yang perlu diambil.
Seperti diberitakan sebelumnya,
munculnya permasalahan dalam seleksi KPU Kabupaten/Kota di NTB karena dugaan
pelanggaran terhadap ketentuan pasal 25 ayat (5) Peraturan KPU No.25 tahun
2018, oleh Tim Seleksi.
Tim Seleksi menggunakan
ketentuan berbeda dari aturan tersebut untuk menetapkan 10 nama ‘terbaik’ dari
hasil seleksi, yaitu dengan mengakumulasi nilai peserta.
Akibatnya, keputusan tersebut
mendapat perlawanan hukum dari peserta di Kota Mataram, Lombok Utara, Lombok
Tengah dan Lombok Timur. Selain itu, upaya hukum juga dilakukan oleh peserta
dari Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima dan Kota Bima. Mereka mengugat Tim
Seleksi melalui PTUN maupun pengaduan melalui Ombudsman dan DKPP. (Team)