Incinews.net
Selasa, 15 Januari 2019, 19.08 WIB
Last Updated 2019-01-15T11:08:14Z
BimaHukumPemerintah

BKD akan Surati Kejaksaan, Minta Nama Eks Koruptor


Syahrul, Kepala BKD Kabupaten Bima

Bima,incinews.Net- Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), masih belum menerapkan Keputusan bersama 3 (tiga) menteri terkait Pegawai negeri sipil yang pernah diputuskan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, karena kejahatan Jabatan atau yang berkaitan dengan Jabatanya.



BKD sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan negeri Bima, menyangkut nama-nama eks Narapidana dari kalangan Pegawai negeri Sipil yang pernah tersangkut kejahatan jabatan. “dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke kejaksaan”,ungkap, Syahrul, di ruanganya,selasa (15/1/2019).

Dipastikan Pemerintah Kabupaten Bima akan menerapkan sangsi sesuai amanah SKB3 Menteri, namun sekarang Team masih melaksanakan pengkajian, supaya keputusan nanti langsung final dan berjalan tanpa ada hambatan lain, jelas, Syahrul, selaku kepala BKD kabupaten Bima.

“Pegawai negeri sipil, terpidana kasus jabatan, dipastikan akan di selesaikan, sebagaimana aturan”,katanya. (inc)