Syahrul, Kepala BKD Kabupaten Bima
Bima,incinews.Net- Pemerintah
Kabupaten Bima, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), masih belum menerapkan
Keputusan bersama 3 (tiga) menteri terkait Pegawai negeri sipil yang pernah
diputuskan Pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, karena kejahatan Jabatan
atau yang berkaitan dengan Jabatanya.
BKD sudah
melakukan koordinasi dengan Kejaksaan negeri Bima, menyangkut nama-nama eks
Narapidana dari kalangan Pegawai negeri Sipil yang pernah tersangkut kejahatan
jabatan. “dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke kejaksaan”,ungkap,
Syahrul, di ruanganya,selasa (15/1/2019).
Dipastikan Pemerintah
Kabupaten Bima akan menerapkan sangsi sesuai amanah SKB3 Menteri, namun
sekarang Team masih melaksanakan pengkajian, supaya keputusan nanti langsung
final dan berjalan tanpa ada hambatan lain, jelas, Syahrul, selaku kepala BKD
kabupaten Bima.
“Pegawai negeri
sipil, terpidana kasus jabatan, dipastikan akan di selesaikan, sebagaimana
aturan”,katanya. (inc)