Incinews.net
Senin, 23 Maret 2020, 17.49 WIB
Last Updated 2020-03-24T15:12:36Z
HeadlineHukum

Sebar Hoax Soal Corona Lewat Status Facebook, Janda Muda Ditangkap Polda NTB

Foto: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K, M, Si, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol, I Gusti Putu Gede Ekawana Putra dan Pelaku. (O'im)

Mataram, incinews.net: Polda NTB kembali menangkap seorang perempuan cantik berinisial SA (22) warga Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Setelah sebelumnya satu orang pemuda juga berhasil ditangkap.

Pelaku yang kini berstatus janda muda beranak satu ini ditangkap kerena iseng menulis status informasi hoax (berita bohong) di media sosial tetang Virus Corona di dinding facebooknya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan kronologisnya. Dimana pada Selasa (17/3) sekitar pukul 20.30 Wita, SA membuka facebook miliknya yaitu dengan nama Dhewy cheeby chubby.

Kemudian dia menemukan adanya postingan dari pemilik akun Sirru Wathoni yang memposting dengan kata-kata “Kalau Virus Corona Sudah Masuk Montong Gamang”.

“Nah, setelah membaca postingan itu, dia (SA) langsung membuat postingan dan mengunggah melalui akun miliknya yang mengatakan virus corona sudah masuk montong gamang,” sebut Kombes Pol Artanto, senin (24/3/2020)

Lanjut Artanto, Menurut keterangan pelaku (SA, red) sengaja memposting hal tersebut. Itu dikarenakan SA kesal tidak dapat kembali ke rumahnya di Desa Lekor, lantaran harus melewati Desa Montong Gamang.

“Dia diamankan dirumah orang tuanya di Dusun Lendang Are wilayah Kecamatan Kopang,” ungkap Kabid Humas Polda dalam siaranya di Makopolda NTB.

Berkaitan dengan maraknya informasi hoaks ditengah wabah virus corona ini Artanto memghimbau agar masyarakat NTB agar bijak menggunakan sosial media. 

Kembali ia menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak secara tegas bagi pihak ataupun akun penyebar hoaks.

 "Saya minta kepeda semua pihak agar berhati-hati menyebar berita informasi yang belum pasti kebenarnya. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas, ketika ada yang mengganggu stabilitas daerah maupun negara, terutama bagi para penyebar hoaks dengan memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini ditengah wabah virus corona (COVID-19),” tutup Kombes Pol Artanto.

Barang bukti yang diamankan: 1 (satu) unit Hp merk Samsung Duos warna hitam dengan IMEI 1:352465075669241/01,  IMEI 2: 352466075669249/01. 1 (satu) buah kartu XL dengan nomor 085936632321 Akun facebook atas nama Dhewy chebby chuby dengan URL https://www.facebook.com/dewycheeby.disakityy yang diexport kedalam bentuk CD berikut satu bendel print out.

Akibat perbuatannya kini pelaku diganjal dengan pasal UU ITE Nomor : 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat I tentang Informasi Bohong. (red