Foto: Pelaku yang Berhasil Diamankan. |
Pelaku yang ditangkap seorang ibu rumah tangga berinisial BN (54thn) warga Sakra Lotim. BN ditangkap dirumahnya karena menjual togel.
Dari tangga pelaku, Reskrim Polres Lotim berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 49 ribu, 2 lembar pesanan nomor togel dan HP.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim AKB I Made Yogi SIK mengatakan, pelaku ditangkap saat menjual togel di rumahnya. "Ia ditangkap tanpa perlawan," sebut Made Yogi, senin (23/3/2020).
Sambung dia, Menurut keterangan pelaku, togel yang dijual itu akan diumumkan pada pukul 01.00 dinihari. "Adapun uang hasil penjualan disetorkan kepada bosnya di wilayah Sekarteja sekaligus mengambil bonus atau keuntungan penjualan,"sebut Made yogi.
Kini BN beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut. Sementara identitas bosnya ini sudah kami kantongi. (red)