Bima, Incinews.Net- PuluhanTerkait dugaan PT. Jagad Mahesa Karya (JMK) tidak mekantongi ijin yang sedang beredar dalam medsos atau pablik dan bahkan sudah dituding para pendemo dari beberapa hari yang lalu sangat firal dibahas.
Kami dari Pt Jagad Mahesa Karya (JMK) selalu terbuka kepada siapapun terkait masalah menanyakan tentang ijin, kami jauh-jauh hari menyerahkan foto copy ijin kepada pihak camat. Ucap Bimbo
Abdul Haris bimbo sebagi pejabat Humas sekaligus mewakili Pimpinan Pt. Jagad Mahesa Karya, dalam pemaparannya, saya sudah memberikan foto copy ijin Pt. JMK, (sudah bimbo serahkan) ke pimpinan muspika yaitu camat. Tutur pria hitam manis nan penyabar itu.
Ijin JMK bisa di lihat di kantor camat, foto copynya sudah ada di camat. bebernya saat di konfirmasi melalui WhatsApp pada rabu, (24/07).
Setiap warga negara berhak menilainya seperti apa, tapi yang jelas ijin Pt. JMK jelas baru habis di tahun 2022. Jelas Bimbo sapaan akrabnya
Biar opini pablik tidak di pelintir oleh oknum mohon lakukan terlebih dahulu investigasi agar publik tau yang sesungguhnya seperti apa, baik dalam perijinan, kontribusinya, dampaknya, ataupun comdevnya, Tegasnya.
Lanjut Bimbo, "karena menurut kami pemberitaan terkait Pt.JMK sudah di pelintir yg seharusnya faktanya tidak seperti itu. yang patut kami syukuri adalah, masyarakat sudah memahami dan sudah dewasa tentang persoalan ini" katanya.
Sementara Camat Wera H. Ridwan H. A. Wahab, S. Sos yang dikonfirmasi melalui via seluler membenarkan adanya foto copy ijin PT. Jagad Mahesa Karya (JMK).
Sudah ada foto copynya, ijin Jagad Mahesa Karya (JMK), kita sudah simpan di kantor. katanya
Ijin yang diperpanjang itu 10 tahun, dari tahun 2012 s/d 2022. Katanya saat di konfirmasi melalui WhatsApp di sabtu, (27/07). (Inc)